Behel atau kawat gigi memang sedang menjadi tren
dikalangan anak muda saat ini. Bahkan kalangan dewasa pun tidak sedikit yang
menggunakan behel. Alasan pemakaiannya bermacam-macam, ada yang memang
diharuskan memakai behel untuk kesehatan dan ada juga yang memakai behel hanya
untuk sekedar Gaya. Tapi gimana sih pandangan Islam terhadap Behel atau
kawat gigi?
“Rasululah SAW melaknat orang yang mentato dan yang
meminta ditato, atau orang yang menghilangkan bulu wajahnya (alis) dan yang
minta dihilangkan bulu wajahnya, serta yang merenggangkan diantara
gigi-giginya, yaitu orang-orang yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari dan
Muslim). Dari dalil diatas, dapat disimpulkan bahwa mengubah ciptaan
Allah merupakan perbuatan yang dilarang. Apalagi jika gigi tersebut sudah
tumbuh dengan wajar.
Pada dasarnya merenggangkan gigi dengan memakai kawat
gigi memiliki kesamaan yaitu karena terkait dengan gigi. Namun biasanya
tindakan merenggangkan gigi bertujuan untuk memperlihatkan mungilnya dan
bagusnya gigi. Selain faktor keindahan untuk kecantikan semata atau tren,
ada juga pemakaian kawat gigi yang diharuskan dalam perawatan ortodontik.
Tujuannya, untuk mengembalikan susunan gigi pada fungsinya sebagai alat
pengunyah sehingga menjadi normal kembali. Tujuan seperti ini disebut
dengan tujuan pengobatan karena maksud dan tujuannya jelas adalah untuk
kesehatan. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu
Dawud, dan Tirmidzi yaitu “berobatlah wahai hamba Allah! Karena sesungguhnya
Allah tidak menciptakan penyakit melainkan ia telah menciptakan pula obatnya
kecuali satu penyakit, yaitu tua”.
Memakai atau menggunakan behel (kawat gigi) dalam hal
ini dikatakan halal (dibenarkan) atau tidaknya tergantung pada niat dan tujuan
seseorang. Apabila seseorang menggunakan behel untuk perawatan gigi dalam
hal ini terjadi kelainan dan ketidaknormalan pada fisik, maka islam dapat
membenarkannya. Namun, apabila gigi yang sudah tumbuh dengan wajar
kemudian diubah agar menjadi lebih baik lagi sesuai dengan selera hanya untuk
kepentingan kecantikan semata, maka itulah yang termasuk kedalam kategori
memgubah ciptaan seperti yang dimaksud oleh Rasulullah SAW dalam hadist. Waalahu a’lam :)
Thanks infonya maee:p
ReplyDelete